Kendari – Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. dan Wakilnya Drs. H. A. Muzakki, MH. memimpin Rapat Koordinasi antara PTA Sultra dengan sepuluh Pengadilan Agama diwilayahnya. Rakor digelar di Ruang Pertemuan PTA Sultra, Rabu (30/1/2019), usai pelantikan dan pisah sambut WKPTA Sultra.
Rapat Koordinasi dimulai pukul 11.30 hingga 16.30 WITA. Rakor dibagi tiga sesi dengan tiga moderator berbeda.
Dijelaskan oleh Ketua Panitia, Drs. H. Jaharuddin, SH., agenda pada sesi pertama adalah kebijakan PTA Sulawesi Tenggara Tahun 2019. Sesi kedua adalah Penyampaian laporan kinerja tahun 2018 dan program kerja Pengadilan Agama sewilayah PTA Sultra tahun 2019.
Pada sesi pertama yang dimoderatori Drs. H. Muhammad Hasbi, MH., KPTA Sultra melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja tahun 2018. Ia memaparkan evaluasi atas pelaksanaan berbagai program Mahkamah Agung/Badilag/PTA Sultra di tahun 2018. Ia menginginkan kedepannya, seluruh satuan kerja di wilayahnya responsif terhadap seluruh program yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung/Badilag maupun oleh PTA Sultra. KPTA berpesan agar pencapaian kinerja di tahun 2018 dipertahankan. Jika perlu ditingkatkan.
Seluruh Peserta Rapat Koordinasi tampak serius menyimak jalannya rapat (30/1/2019) (Foto : Arif Syukur)
Pada sesi kedua, WKPTA Sultra memandu seluruh Ketua Pengadilan Agama di wilayahnya untuk memaparkan laporan kinerja tahun 2018 dan program kerja di tahun 2019. Melalui layar proyektor, Ketua Pengadilan Agama mempresentasikan pencapaian kinerja satkernya di tahun 2018. Baik pencapaian bidang sekretariat dan bidang teknis yudisial. Mereka juga memaparkan program kerjanya di tahun 2019.
Di sesi ketiga, Drs. Hasnawir Badru, MH. memandu agenda tanya jawab. Terdapat empat penanya pada sesi ini. Masing masing bertanya mengenai masalah teknis dan non teknis yang langsung dijawab oleh Pimpinan Rapat Koordinasi.
Diakhir acara, KPTA dan WKPTA Sultra berpesan kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi untuk melaksanakan tugas tugas pokoknya secara profesional. Ia menghendaki agar seluruh pimpinan satuan kerja selalu berkoordinasi dengan tingkat banding jika menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program kerjanya di tahun 2019.
Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh hakim tinggi dan pejabat struktural PTA Sulawesi Tenggara. Rapat juga diikuti oleh seluruh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah PTA Sulawesi Tenggara.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal ini pula yang tengah dilakukan oleh Pengadilan Agama Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi melalui Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Wangi Wangi menuju WBK dan WBBM yang berlangsung pada hari Selasa, 29 Januari 2019, di ruang sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi.
Kegiatan yang diawali dgn Deklarasi Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai dan tenaga kontrak PA. Wangi Wangi ini, dihadiri pula oleh Sekda Kabupaten Wakatobi yang mewakili Bupati Wakatobi, Unsur Forkopimda Wakatobi, Para Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BNI dan BRI, serta Kepala Desa dan Camat setempat.
Foto penanda tanganan zona integritas oleh unsur MUSPIDA wilayah Kabupaten Wakatobi (29/1/2019)
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi H. Abdul Muhadi, S. Ag., MH, mengatakan bahwa meskipun PA. Wangi-Wangi masih tergolong Satker baru dan masih seumur jagung, (diresmikan pada Oktober 2018), namun PA Wangi-Wangi bertekad dan berupaya semaksimal mungkin agar unit kerjanya dapat merealisasikan WBK dan WBBM dengan baik, oleh karenanya beliau mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dan seluruh instansi terkait agar dapat mendukung program ini yang juga merupakan program pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Pencanangan zona integritas bukan seremonial belaka namun target utama adalah meningkatkan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan public,” lanjut mantan Wakil Ketua PA. Bungku ini.
Selain itu, masih lanjut beliau, Sesuai dengan PERMEN PAN/RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ Menuju WBBM terdapat enam poin yang harus diterapkan seperti perubahan bidang manajemen, penataan tata laksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas dan penguatan kulitas pelayanan publik.
Maraknya kasus operasi tangkap tangan terhadap aparatur Negara diharapkan Pembangunan Zona Integritas menjadi langkah preventif, dalam upaya pencegahan aparat Peradilan Agama agar tidak terjerat dalam kasus pidana.
Program ini juga sebagai upaya meningkatkan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.
Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Wakatobi Muh. Ilyas Abibu, SE., MDM, mengapresiasi dibangunnya zona integritas dilingkup pengadilan agama, dan pihaknya siap memfasilitasi segala kebutuhan demi terciptanya pelayanan optimal terhadap masyarakat Wakatobi.
“Kehadiran PA di Wakatobi tentunya Pemerintah sangat mendukung bagaimana menciptakan pelayanan yang optimal,” Kata Ilyas.
Keberadaan PA di Wakatobi cukup membantu masyarakat sekitar dalam menyelesaikan berbagai gugatan seperti Perceraian, sebab selama ini masyarakat menyelesaikan perkaranya lewat Pengadilan Agama Baubau. Ia berharap, masyarakat wakatobi dapat terlayani secara tepat dan professional dengan konsistensi pelayanan bersih dan bebas korupsi yang telah dibangun Pengadilan Agama Wangi Wangi.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan piagam pembangunan zona integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Wangi-Wangi, Sekda Wakatobi, Ketua Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Kemenag Wakatobi, dan Perwira Penghubung, serta pembacaan doa dan foto bersama. (MIP-WW)
Kendari – Jum’at (18/1/19), Hakim Tinggi PTA Sulawesi Tenggara bertambah satu orang. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Drs. H. M. Arsyad M., SH., MH. oleh KPTA Sultra sebagai Hakim Tinggi. Pada pelantikan tersebut, Drs. H. Jaharuddin S., SH. dan Drs. H. Nuzul, MH. bertindak sebagai Saksi.
Pelantikan digelar pukul 14.30 WITA di Aula PTA Sultra. Pelantikan dihadiri oleh WKPTA, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Pegawai dan Honorer PTA Sultra.
Dipandu Tri Widiyastuti Pratiwi, SH., pelantikan berlangsung lancar dan sederhana. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Surat Keputusan oleh Kasubbag Kepegawaian dan TI, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan oleh KPTA, Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Sambutan KPTA, Pembacaan Do’a dan diakhiri dengan Pemberian Ucapan Selamat.
Dalam sambutannya, KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. mengucapkan selamat atas promosi M. Arsyad. Ia mengharapkan agar mantan Ketua PA Bandung tersebut segera menyesuaikan diri dengan jabatan barunya sebagai Hakim Tinggi PTA Sultra. KPTA Sultra percaya dengan kapasitas dan kapabilitas M. Arysad dalam mengemban tugas - tugasnya dengan baik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berakhir pukul 15.30 WITA. Hal ditandai dengan pemberian ucapan selamat kepada M. Arsyad. Seluruh hadirin tampak memberikan ucapan selamat kepada M. Arsyad.
Drs. H. M. Arsyad M., SH., MH. lahir di Belo, 56 tahun yang lalu. Ia menjadi abdi negara pada Maret 1988 di PA Sintang. Karirnya sebagai Hakim dimulai pada Juli 1991 pada PA yang sama. Sebelum dilantik sebagai Hakim Tinggi PTA Sultra, M. Arsyad merupakan Ketua Pengadilan Agama Bandung sejak Maret 2016.
Surat dari Ketua Pengadilan Agama Sulawesin Tenggara Nomor W21-A/1269/HM.00/11/2019 tanggal 29 November 2019 Tentang Permintaan Data Progres Report Implementasi 9 Aplikas
Surat dapat di lihat di [download]
Lampiran [download]
Surat dari Ketua Pengadilan Agama Kendari Nomor W21-A/1075/KP.02.1/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019 Tentang Laporan Penilaian Kinerja Satuan Kerja Pengadilan Agama,
Surat dapat di lihat di [download]
Jakarta-Humas, Senin 11 November 2019. Mahkamah Agung RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas, kompetensi dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.
Informasi tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 487 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019 yang ditindaklanjuti dengan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 01/Pansel – CPNS/MA/11/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI Tahun 2019.
Informasi selengkapnya sebagaimana lampiran pengumuman di bawah ini. (ds/rs.ah)
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/705/HM.02.3/5/2019, tanggal 28 Mei 2019, perihal "Identifikasi Ketersediaan Infrastruktur TI dan Kemampuan Petugas TI".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat dan lampiran, klik link di bawah ini :
Pengadilan Tinggi Agama Kendari merupakan salah satu satuan kerja yang telah siap membangun Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Kendari dimulai dengan deklarasi/komitmen seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang siap membangun Zona Integritas.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Kendari dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut yang di fokuskan pada 6 area :
Area I - MANAJEMEN PERUBAHAN
Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi
Area II - PENATAAN TATALAKSANA
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja
Area III - PENATAAN MANAJEMEN SDM
Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di PTA Kendari yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan
Area IV - PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di PTA Kendari
Area V - PENGUATAN PENGAWASAN
Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999
Area VI - PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitasDengan keenam area tersebut diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Area HASIL
Hasil Pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan oleh PTA Kendari.
Sosialisasi pembangunan ZI dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk :
Untuk sosialisasi internal melalui pengarahan saat apel pagi, rapat secara periodik dan pemasangan banner di lingkungan kerja Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
Area ini merupakan hasil output dari Pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kendari
KATEGORI | DATA EVIDEN WBK PTA KENDARI |
---|---|
EVIDEN | Link |
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™