Delegasi / Tabayun Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari :
Nama Pengadilan
|
Tautan Delegasi / Tabayun |
---|---|
Pengadilan Agama Kendari
|
|
Pengadilan Agama Bau-Bau
|
|
Pengadilan Agama Raha
|
|
Pengadilan Agama Kolaka
|
|
Pengadilan Agama Unaaha
|
|
Pengadilan Agama Andoolo
|
|
Pengadilan Agama Pasarwajo
|
|
Pengadilan Agama Wangi-Wangi
|
|
Pengadilan Agama Lasusua
|
|
Pengadilan Agama Rumbia
|
Panggilan Ghaib Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari :
Nama Pengadilan
|
Panggilan Ghaib |
---|---|
Pengadilan Agama Kendari
|
|
Pengadilan Agama Bau-Bau
|
|
Pengadilan Agama Raha
|
|
Pengadilan Agama Kolaka
|
|
Pengadilan Agama Unaaha
|
|
Pengadilan Agama Andoolo
|
|
Pengadilan Agama Pasarwajo
|
|
Pengadilan Agama Wangi-Wangi
|
|
Pengadilan Agama Lasusua
|
|
Pengadilan Agama Rumbia
|
HAWALAH, ANTARA CESSIE. SUBROGASI DAN NOVASI
Oleh : Ahmad Satiri S.Ag.,M.H
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara)
PENDAHULUAN
Implementasi ekonomi syariah kedalam dunia bisnis saat ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi, seiring dengan arah kebijakan pemerintah yang telah melakukan merger bank-bank syariah plat merah. Target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi syariah memang patut diapresiasi. Salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam pembentukan format dan pengembangan ekonomi syariah secara nasional adalah KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Bukti keseriusan pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan ekonomi syariah nampak memperoleh perkembangan yang signifikan dengan merger yang sudah dilakukan sejak 1 Februari 2021 lalu antara 3 bank syariah BUMN yaitu Bank BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Ekonomi syariah yang dibangun berdasarkan hukum ekonomi Islam yang diimplementasikan dalam dunia ekonomi saat ini mempunyai titik singgung secara konseptual dan pragmatis, sumber sumber hukum ekonomi syariah yang merujuk kepada fatwa fatwa Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi syariah) serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Selengkapnya KLIK DISINI
PELAKSANAAN PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN
(Studi Kasus Pengadilan Agama Tembilahan)
Oleh: Gushairi, S.H.I, MCL.
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian dari Sembilan kasus yang diteliti menunjukan tingkat kesadaran ayah membayar nafkah anak sangat rendah kalaupun ada ayah memberi nafkah pasca perceraian nilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Demikian pula jika terjadi perceraian tanggung jawab memberi nafkah beralih kepada siapa yang memelihara anak apakah ayah atau ibu, sementara yang lain lepas tanggung jawab. Adapun penyebab tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian disebabkan karena kurangnya komunikasi, factor sosial, maupun tidak diketahui lagi keberadaann orang tuanya (ayah). Penelitian ini memberikan penawaran agar pemenuhan nafkah pasca perceraian bisa terpenuhi dengan baik yaitu meningkatkan komunikasi antara ayah dengan anaknya, meningkatkan kesadaran kewajiban seorang ayah kepada anaknya, melibatkan keluarga ayah (mantan suami) untuk memberikan nafkah kepada anak dan mewajibkan ayah untuk membuat asuransi pendidikan dan kesehatan. Kata Kunci: Anak; nafkah anak; Perceraian.
Selengkapnya KLIK DISINI
PROSPEK FATWA MUI TERHADAP HUKUM POSITIV DI NEGARA PANCASILA
Oleh: Drs. Suyadi, MH.
A. Pendahuluan
Dunia Internasional sudah memaklumi, bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, bahkan terbesar dunia penduduk muslimnya. Meskipun demikian Indonesia bukanlah negara islam, namun sebuah negara yang berdasarkan “Pancasila”. Beruntunglah, bahwa mayoritas masyarakat kita, telah saling memamahami, bahwa yang hidup di negeri ini bukan kaum muslimin saja, namun beraneka agamanya, sukunya, bahasanya dan bangsannya dan kondisi saling memahami seperti itu sudah terjalin dari dulu kala.
Sejarah telah mencatat para pemuda dan pemudi kita sejak tanggal, 28 Oktober tahun 1928 telah berikrar dengan sebutan “Sumpah Pemuda”, yaitu: “Bertanah Air Satu Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu Bangsa Indonesia Dan Berbahasa Satu Bahasa Indonesia”. Dengan harapan semoga iklim toleran dan tekad persatuan Indonesia itu, tetap terjaga dan abadi di negera Pancasila ini.
Selengkapnya KLIK DISINI
RESENSI BUKU "Inovasi dan Akselerasi Perubahan di Peradilan Agama | Karya YM. Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H
Selengkapnya KLIK DISINI
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™