Kendari – Senin (2/12/2019), PTA Sulawesi Tenggara menggelar teleconference dengan Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Sultra yang diselenggarakan di Ruang Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara dan dimulai Pukul 14.00 WITA.
Dalam teleconference kali ini membahas tentang progress 9 Aplikasi Pelayanan Peradilan Agama, perkembangan e-Court dan perkembangan e-Litigation. Acara bergulir secara runtut dimulai dengan kata pembukaan oleh Drs. H. M. Arsyad M, SH. MH. Sebagai ketua Tim IT sewilayah PTA Sultra dilanjutkan arahan oleh KPTA Sultra.
Dalam arahannya, KPTA Sultra mempertanyakan perkembangan 9 aplikasi badilag dan e-court kepada PA sewilayah hukum. KPTA pun menghimbau agar semua Pengadilan Agama sewilayah sudah menyiapkan peralatan untuk teleconference. Selain itu KPTA mewajibkan untuk Pengadilan Agama Sewilayah untuk pendaftar e-Court dari pengguna lain bukan hanya dari advokat saja.
Diakhir kata KPTA menargetkan kepada PA sewilayah hukum PTA Sultra sudah menjalankan e-litigasi sebelum tanggal 26 Desember 2019.
KPTA Sultra sedang memberikan arahan kepada salah satu peserta teleconference (2/12/2019)
Kegiatan teleconference ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan mengenai 9 aplikasi Pelayanan Peradilan, e-Court dan e-Litigation.