Pranata Komputer Ahli Pertama
Jakarta – Humas : Berkenaan dengan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid – 19 Nomor B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi
Jakarta – Humas : Berdasarkan pengumuman Panitia Pelaksanaan Seleksi Nomor 03/Pansel-CPNS/MA/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Seleksi CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, dengan ini diumumkan sebagai berikut
Untuk Lebih Jelasnya, berikut Hasil Seleksi Administrasi Masa Sanggah CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021:
Jakarta – Humas : Berdasarkan pengumuman panitia pelaksanaan seleksi Nomor 01/Pansel CPNS/MA/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan seleksi CPNS Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2021 dan Nomor 02/Pansel CPNS/MA/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Mahkamah Agung RI tahun Anggaran 2021, dengan ini disampaikan
Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Ketua Panitia pelaksanaan seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2021:
Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201 / B-KS.04.01 / SD / K / 2021 Tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN tahun 2021, dengan ini pemberitahuannya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI:
MEMPERSEPSIKAN PENGADILAN AGAMA
Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)
Sebuah kalimat singkat, tetapi bagiku sarat makna, tiba-tiba meluncur dari seorang kondektur bus antar kota. “Tempat sekenan”, katanya ketika saya memberi isyarat akan turun di kantor pengadilan agama (PA) tempat saya bertugas. Sebagian penumpang yang mendengarnya kontan cekikikan. Mendengar celotehan dan ekspresi panumpang lain, mengomentari kalimat kondektur tadi, saya pun masygul. Rasa geli, tersinggung, termasuk perasaan sedikit marah bercampur aduk menjadi satu. Kepenatan perjalanan 17 jam lebih--menuju tempat tugas sejak Minggu siang hingga Senin pagi--itu seolah ‘tertebus’. Rupanya mereka telah membuat stigma tentang institusi PA dengan stigma tertentu.
Kata “second” dalam bahasa Inggris berarati kedua atau bekas. Ketika diucapkan dengan bahasa Indonesia “gaul”, kata “sekenan” sering diartikan dengan barang bekas atau barang loakan. Ketika kata tersebut dilekatkan dengan instansi PA kebanyakan orang langsung paham, bahwa yang dimaksud “sekenan” tidak lain adalah para janda yang pada umumnya muncul akibat putusan PA. Para aparatnya (sebut saja: Hakim) juga sering dipersepsikan sebagai “hakim tukang cerai”. Sebutan hakim tukang cerai ini malah pernah dilontarkan oleh 2 ahli hukum kesohor di negeri ini (Hamid Awaludin dan Adnan Buyung Nasution) ketika berkomentar (sinis) terhadap putusan peninjauan kembali pembebasan Tomy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti, yang salah satunya melibatkan Hakim Agung dari PA Drs.H. Taufiq, S.H.,M.H. (sebagai Ketua Majelis).
Selengkapnya KLIK DISINI
ABH versus AKP
Oleh Bakhtiar. SHI., MHI*[1]
Anak yang Berhadapan dengan Hukum, istilah ini dapat kita temukan di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA: Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Para pemerhati dan penggiat perlindungan anak, termasuk kalangan praktisi hukum menyingkat penyebutan anak yang berhadapan dengan hukum dengan singkatan ABH. Sedangkan AKP yang dimaksud didalam judul artikel ini adalah singkatan dari Anak Korban Perceraian, Yang penulis maksud dengan anak korban perceraian yaitu anak yang menjadi korban akibat perceraian orang tuanya;
Jika disimak secara mendalam, tentang apa yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang SPPA, akan sangat terasa sekali penghormatan dan pemuliaan SPPA terhadap anak yang berhadap dengan Hukum (ABH). Hal ini bisa kita lihat bagaimana Undang-undang SPPA menuntut aparat penagak hukum (APH) agar benar-benar bersikap profesional didalam menangani perkara anak, mulai dari penyidikan sampai pada tahap pembimbingan setelah menjalani pemidanaan.
*Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil
Selengkapnya KLIK DISINI
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™