Kendari, 16 September 2025 — Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, YM Drs. H. Damsir, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan “Advokasi dan Pendampingan Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Provinsi Tahun Anggaran 2025”. Tema utama dalam advokasi tersebut adalah “Evaluasi Proses Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPPA-PKB) Provinsi Sulawesi Tenggara, dan berlangsung di Hotel Zahra Syariah, Kota Kendari. Tujuan utama kegiatan adalah memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, meningkatkan pemahaman teknis dan prosedural tentang dispensasi nikah, serta memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan regulasi serta prinsip-prinsip perlindungan anak.
Dalam pemaparannya, Drs. H. Damsir menyoroti beberapa aspek penting evaluasi dispensasi nikah: kriteria hukum yang harus dipenuhi, prosedur pengajuan di Pengadilan Agama, pendampingan sosial dan psikologis bagi calon pengantin anak, serta tantangan pelaksanaan di lapangan. Beliau menekankan bahwa dispensasi nikah bukan hanya masalah legal formal, melainkan juga menyangkut hak anak dan kesejahteraan mereka.
Perangkat daerah yang hadir—termasuk unsur pengadilan agama, dinas PPPA, dan instansi terkait lainnya—aktif berdiskusi mengenai hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan data, serta mekanisme pengawasan yang belum optimal. Mereka sepakat untuk merumuskan tindak lanjut bersama agar proses dispensasi menjadi lebih transparan, adil, dan terlindungi dari potensi pelanggaran terhadap kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pengadilan agama dan pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara dalam aspek regulasi, pelaksanaan dan evaluasi dispensasi nikah. Dengan adanya advokasi dan pendampingan semacam ini, diharapkan proses dispensasi nikah ke depan bisa lebih terstandarisasi dan lebih memenuhi aspek perlindungan terhadap anak.