E-LITIGASI (PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK)

14 November 2019 Berita 37573
E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court. Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu: - Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti. - Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan. - Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital. - Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference. - Pembacaan putusan secara elektronik tanpa…

E-SUMMONS (PEMANGGILAN SECARA ELEKTRONIK)

14 November 2019 Berita 36709
Advokat dapat melihat perkembangan perkara melalui e-court dan SIPP apakah berkas sudah lengkap dan teregistrasi atau masih dilakukan perbaikan berkas.Pemberitahuan ini dilakukan secara elektronik melalui e-mail. Pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa. Domisili elektronik yang…

E-PAYMENT (PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA ONLINE)

14 November 2019 Berita 36525
Aplikasi e-court memiliki kemudahan dengan e-skum yaitu taksiran panjar biaya perkara dan nomor pembayaran ( virtual account ) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti e-banking, m-banking atau transfer bank yang ditetapkan oleh Pengadilan bersangkutan dengan batas waktu pembayaran 1 x 24 jam. Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan, dan besaran biaya radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.

E-FILING (PENDAFTARAN PERKARA ONLINE)

14 November 2019 Berita 36762
Bagi para pengguna e- Court sebelum menggunakan e-court harus melakukan register akun dan akun tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Pendataran akun dilakukan dengan melampirkan KTP, Kartu Tanda Advokat dan berita acara sumpah advokat. Akun e – Court advokat akan memudahkan dalam pemeriksaan persidangan yang mana hakim tidak perlu lagi untuk memverifikasi advokat yang beracara. Hal ini dikarenakan yang bisa mendaftarkan perkara di e-court hanyalah advokat yang telah memiliki KTA dan terverifikasi. Selanjutnya advokat yang telah memiliki akun di aplikasi e-court dapat mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-court tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri. Secara singkat, tata cara…

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
5
6
7
11
12
13
14
16
17
18
19
20
26
27
28

Statistik Pengunjung

Hari ini11689
Kemarin10963
Minggu ini44383
Bulan ini214100
Total1509796

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
6
Online

19 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini